ketentuan Regulasi Peniadaan Mudik Idul Fitri 1442H akan dilangsungkan dari tanggal 22 April sampai dengan 24 Mei 2021, yang akan dibagi menjadi tiga fase :
- Masa Pengetatan Mudik (PRA), periode 22 April sd 5 Mei 2021
- Masa Peniadaan Mudik, periode 6 Mei sd 17 Mei 2021
- Masa Pengetatan Mudik (PASCA), periode 18 Mei sd 25 Mei 2021
Permenhub RI Nomor PM 31 Tahun 2021 :
Kendaraan yang mendapatkan pengecualian untuk masuk atau keluar kota selama masa pelarangan mudik ( 06 sd 17 mei 2021 )
- kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
- kendaraan dinas operasional TNI/POLRI
- ambulance / mobil jenazah
- mobi pemadam kebakaran
- kendaraan pelayanan distribusi logitik
- mobil barang tanpa penumpang
- mobil pengangkut obat obatan dan alat kesehatan
- kendaraan yang digunakan perjalanan dinas, kunjungan duka, kunjungan keluarga sakit, ibu hamil didampingi 1 orang keluarga, persalinan di dampingi max 2 orang
- kendaraan yang digunakan mengangkut pekerja migran indonesia
Berikut Himbauan dari DITLANTAS POLDA RIAU terkait MUDIK IDUL FITRI 1442H