Ketentuan Peniadaan Mudik Idul Fitri 1442H-Ditlantas Polda Riau

ketentuan Regulasi Peniadaan Mudik Idul Fitri 1442H akan dilangsungkan dari tanggal 22 April sampai dengan 24 Mei 2021, yang akan dibagi menjadi tiga fase :

  1. Masa Pengetatan Mudik (PRA), periode 22 April sd 5 Mei 2021
  2. Masa Peniadaan Mudik, periode 6 Mei sd 17 Mei 2021
  3. Masa Pengetatan Mudik (PASCA), periode 18 Mei sd 25 Mei 2021

Permenhub RI Nomor PM 31 Tahun 2021 :

Kendaraan yang mendapatkan pengecualian untuk masuk atau keluar kota selama masa pelarangan mudik ( 06 sd 17 mei 2021 )

  1. kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
  2. kendaraan dinas operasional TNI/POLRI
  3. ambulance / mobil jenazah
  4. mobi pemadam kebakaran
  5. kendaraan pelayanan distribusi logitik
  6. mobil barang tanpa penumpang
  7. mobil pengangkut obat obatan dan alat kesehatan
  8. kendaraan yang digunakan perjalanan dinas, kunjungan duka, kunjungan keluarga sakit, ibu hamil didampingi 1 orang keluarga, persalinan di dampingi max 2 orang
  9. kendaraan yang digunakan mengangkut pekerja migran indonesia

Berikut Himbauan dari DITLANTAS POLDA RIAU terkait MUDIK IDUL FITRI 1442H