Bangunan Negara

Prosentase komponen biaya pembangunan bangunan gedung negara di bawah 200jt

Untuk perhitungan prosentasi komponen biaya pembangunan bangunan gedung negara dapat dilihat di Permen PUPR 22 tahun 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara. Permen ini mencabut peraturan No 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.

Di Permen PUPR 22 Tahun 2018 di sebutkan terdapat 3 klasifikasi Bangunan Gedung Negara, yaitu :

  1. Bangunan sederhana
  2. Bangunan tidak sederhana
  3. Bangunan Khusus

Bangunan Sederhana

  • bangunan gedung kantor dan bangunan gedung negara lainnya dengan jumlah lantai sampai dengan 2 (dua) lantai;
  • bangunan gedung kantor dan bangunan gedung negara lainnya dengan luas sampai dengan 500 m2 (lima ratus meter persegi); dan
  • Rumah Negara meliputi Rumah Negara Tipe C, Tipe D, dan Tipe E.

Bangunan Tidak Sederhana

  • bangunan gedung kantor dan bangunan gedung negara lainnya dengan jumlah lantai lebih dari 2 (dua) lantai;
  • bangunan gedung kantor dan bangunan gedung negara lainnya dengan luas lebih dari 500 m2 (lima ratus meter persegi); dan
  • Rumah Negara meliputi Rumah Negara Tipe A dan Tipe B.

Bangunan Khusus

  • Bangunan Gedung Negara yang memiliki persyaratan khusus, serta dalam perencanaan dan pelaksanaannya memerlukan penyelesaian atau teknologi khusus;
  • Bangunan Gedung Negara yang mempunyai tingkat kerahasiaan tinggi untuk kepentingan nasional;
  • Bangunan Gedung Negara yang penyelenggaraannya dapat membahayakan masyarakat disekitarnya; dan/atau
  • Bangunan Gedung Negara yang mempunyai resiko bahaya tinggi

untuk porsentase komponen biaya pembangunan Bangunan Gedung Negara Klasifikasi Sederhana ( Lampiran PermenPUPR 20 2018 ) dengan Biaya Konstruksi Fisik dari 0 sampai dengan 250 Juta Rupiah adalah sebagai berikut :

  • Perencanaan Konstruksi 18.11%
  • Pengawasan Konstruksi 10.59%
  • Pengelolaan Kegiatan 14%

untuk porsentase komponen biaya pembangunan Bangunan Gedung Negara Klasifikasi Tidak Sederhana ( Lampiran PermenPUPR 20 2018 ) dengan Biaya Konstruksi Fisik dari 0 sampai dengan 250 Juta Rupiah adalah sebagai berikut :

  • Perencanaan Konstruksi 19.80%
  • Manajemen Konstruksi 28.57%
  • Pengawasan Konstruksi 21.08%
  • Pengelolaan Kegiatan 16%

untuk porsentase komponen biaya pembangunan Bangunan Gedung Negara Khusus ( Lampiran PermenPUPR 20 2018 ) dengan Biaya Konstruksi Fisik dari 0 sampai dengan 250 Juta Rupiah adalah sebagai berikut :

  • Perencanaan Konstruksi 21.45
  • Manajemen Konstruksi 15.74
  • Pengelolaan Kegiatan 16%

Demikian porsentase komponen biaya untuk pengadaan sampai dengan 250 juta, di pembahasan selanjutnya akan kita bahas mengenai pengelolaan kegiatan.