Untuk perhitungan prosentasi komponen biaya pembangunan bangunan gedung negara dapat dilihat di Permen PUPR 22 tahun 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara. Permen ini mencabut peraturan No 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
Di Permen PUPR 22 Tahun 2018 di sebutkan terdapat 3 klasifikasi Bangunan Gedung Negara, yaitu :
- Bangunan sederhana
- Bangunan tidak sederhana
- Bangunan Khusus
Bangunan Sederhana
- bangunan gedung kantor dan bangunan gedung negara lainnya dengan jumlah lantai sampai dengan 2 (dua) lantai;
- bangunan gedung kantor dan bangunan gedung negara lainnya dengan luas sampai dengan 500 m2 (lima ratus meter persegi); dan
- Rumah Negara meliputi Rumah Negara Tipe C, Tipe D, dan Tipe E.
Bangunan Tidak Sederhana
- bangunan gedung kantor dan bangunan gedung negara lainnya dengan jumlah lantai lebih dari 2 (dua) lantai;
- bangunan gedung kantor dan bangunan gedung negara lainnya dengan luas lebih dari 500 m2 (lima ratus meter persegi); dan
- Rumah Negara meliputi Rumah Negara Tipe A dan Tipe B.
Bangunan Khusus
- Bangunan Gedung Negara yang memiliki persyaratan khusus, serta dalam perencanaan dan pelaksanaannya memerlukan penyelesaian atau teknologi khusus;
- Bangunan Gedung Negara yang mempunyai tingkat kerahasiaan tinggi untuk kepentingan nasional;
- Bangunan Gedung Negara yang penyelenggaraannya dapat membahayakan masyarakat disekitarnya; dan/atau
- Bangunan Gedung Negara yang mempunyai resiko bahaya tinggi
untuk porsentase komponen biaya pembangunan Bangunan Gedung Negara Klasifikasi Sederhana ( Lampiran PermenPUPR 20 2018 ) dengan Biaya Konstruksi Fisik dari 0 sampai dengan 250 Juta Rupiah adalah sebagai berikut :
- Perencanaan Konstruksi 18.11%
- Pengawasan Konstruksi 10.59%
- Pengelolaan Kegiatan 14%
untuk porsentase komponen biaya pembangunan Bangunan Gedung Negara Klasifikasi Tidak Sederhana ( Lampiran PermenPUPR 20 2018 ) dengan Biaya Konstruksi Fisik dari 0 sampai dengan 250 Juta Rupiah adalah sebagai berikut :
- Perencanaan Konstruksi 19.80%
- Manajemen Konstruksi 28.57%
- Pengawasan Konstruksi 21.08%
- Pengelolaan Kegiatan 16%
untuk porsentase komponen biaya pembangunan Bangunan Gedung Negara Khusus ( Lampiran PermenPUPR 20 2018 ) dengan Biaya Konstruksi Fisik dari 0 sampai dengan 250 Juta Rupiah adalah sebagai berikut :
- Perencanaan Konstruksi 21.45
- Manajemen Konstruksi 15.74
- Pengelolaan Kegiatan 16%
Demikian porsentase komponen biaya untuk pengadaan sampai dengan 250 juta, di pembahasan selanjutnya akan kita bahas mengenai pengelolaan kegiatan.