Sehubungan dengan penyusunan rancangan revisi Peraturan LKPP untuk menindaklanjuti perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dengan ini akan diadakan kegiatan Serap Aspirasi sebagai bagian dari kegiatan uji publik dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.
Rancangan Peraturan LKPP yang disusun adalah Perubahan Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 Rancangan Peraturan LKPP tentang Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Harapannya, melalui kegiatan sosialisasi serap aspirasi ini, ada peningkatan kualitas dan persamaan persepsi antara pelaku PBJ sehingga bekerja profesional sesuai aturan yang berlaku untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan baik tanpa adanya rasa khawatir dan waswas dapat dicapai.
Kegiatan Serap Aspirasi ini akan diselenggarakan pada:
Hari, Tanggal | : | Kamis, 18 Maret 2021 |
Waktu | : | 13.00 s.d 15.00 WIB (ruang dibuka mulai pukul 12.30) |
Pelaksanaan | : | Melalui Zoom (link Zoom Meeting akan dikirim ke email peserta yang digunakan saat pendaftaran) |
Pendaftaran peserta dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Peserta mendaftar melalui tautan http://bit.ly/SerapAspirasiPerencaan-18Mar21.
2. Penyampaian masukan tertulis dapat dikirimkan melalui formulir pada tautan http://bit.ly/MasukanSerapAspirasi-180321.
3. Kuota jumlah peserta sebanyak 300 peserta. Pemilihan peserta diprioritaskan bagi peserta yang sudah mengisi tanggapan secara tertulis melalui link pendaftaran.
4. Tautan konfirmasi keikutsertaan Zoom akan terkirim secara otomatis ke email yang telah didaftarkan.
5. Informasi lebih lanjut terkait kegiatan ini dapat menghubungi narahubung Sdri. Eva Sinaga (Telp/WA. 0822-1732-2092).
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Jakarta, 15 Maret 2021
Direktur Pengembangan Strategi
dan Kebijakan Pengadaan Umum,
ttd.
Emin Adhy Muhaemin
untuk undangan dapat didownload di sini