Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diundangkan pada tanggal 2 Februari 2021 dan berlaku sejak mulai di undangkan memuat beberapa point perubahan, serta tambahan pasal pasal yang nantinya akan lebih di terangkan oleh peraturan kepala LKPP.
dengan adanya perubahan atas peraturan presiden no 16/2018 diharapkan dapat mengurangi kebocoran, atau meminimalisir penyimpangan.
Adapun tujuan pengadaan barang/jasa berdasarkan Perpres No 12 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:
- Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia;
- Meningkatkan penggunaan produk dalam negeri;
- Meningkatkan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi;
- Meningkatkan peran pelaku usaha nasional;
- Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian;
- Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif;
- Mewujudkan pemerataan ekonomi dan memberikan perluasan kesempatan berusaha; dan
- Meningkatkan Pengadaan Berkelanjutan.
Perpres No 12 Tahun 2021 bisa di download di sini
Untuk memudahkan rekan rekan dalam memahami perpres No 12 Tahun 2021 berikut matrik perubahan yang bisa didownload di sini